Bandar Lampung — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menetapkan lima naskah baru sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2025. Program ini merupakan upaya Perpusnas dalam mengarusutamakan naskah-naskah Nusantara sebagai sumber pengetahuan, jati diri, serta ingatan kolektif bangsa.
Salah satu naskah yang ditetapkan sebagai IKON 2025 adalah Naskah Kulit Kayu "Ingok Perjanjian Kita", yang merupakan koleksi UPTD Museum Negeri Provinsi Lampung “Ruwa Jurai”. Naskah beraksara Lampung dari abad ke-17 atau ke-18 ini ditulis di atas kulit kayu dan berisi kisah perjanjian antara manusia, jin, dan makhluk hutan. Isinya mencerminkan nilai-nilai spiritual, kearifan ekologis, dan etika sosial masyarakat Lampung pada masa lampau.
Naskah tersebut diusulkan secara bersama oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung serta UPTD Museum Negeri Provinsi Lampung “Ruwa Jurai”, sebagai bagian dari komitmen daerah dalam pelestarian warisan budaya literasi Lampung.
Kepala Perpusnas RI, E. Aminudin Aziz, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengarusutamaan naskah merupakan langkah penting untuk menempatkan manuskrip dan nilai-nilai di dalamnya sebagai bagian utama kebudayaan dan pembangunan nasional.
“Melalui program ini, naskah dan kandungannya harus ditempatkan sebagai arus utama, tidak lagi menjadi isu yang termarjinalkan,” ujarnya dalam Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX, yang digelar di Auditorium Lantai 2 Perpusnas, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, menjelaskan bahwa proses penetapan naskah IKON dilakukan melalui seleksi ketat dari dewan pakar. “Setiap naskah dinilai berdasarkan tiga aspek utama, yaitu signifikansi sejarah, sosial dan kemasyarakatan, serta komitmen pemilik budaya terhadap pelestarian dan pemanfaatan manuskrip,” ungkapnya.
Kepala UPTD Museum Negeri Provinsi Lampung “Ruwa Jurai”, Ingga Setia Wati, S.E., M.M., yang turut hadir dalam acara penganugerahan sertifikat IKON 2025, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas penetapan tersebut.
“Lampung sejak dahulu telah memiliki peradaban tinggi, karena menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memiliki aksara sendiri. Penetapan naskah Ingok Perjanjian Kita ini diharapkan dapat mengangkat kembali peran Lampung dalam sejarah literasi dan kebudayaan Nusantara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain koleksi di Museum Lampung, masih banyak naskah kuno yang disimpan oleh masyarakat dan berpotensi untuk diteliti lebih lanjut sebagai bagian dari warisan budaya Lampung.
Penyerahan sertifikat IKON 2025 dilakukan dalam rangkaian kegiatan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX yang berlangsung pada 15–17 Oktober 2025. Penetapan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas peran naskah sebagai ingatan kolektif bangsa, sumber pengetahuan sejarah, serta inspirasi bagi pengembangan filologi Indonesia di masa depan.
Museum Negeri Provinsi Lampung menyambut baik penghargaan ini sebagai pengakuan atas pentingnya pelestarian naskah daerah. Melalui kegiatan edukasi, penelitian, dan pameran, museum berkomitmen terus memperkenalkan kekayaan manuskrip Lampung kepada masyarakat luas sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
